Pangandaran,beritajejakfakta.id– Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin angkat bicara terkait Masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hak pengelolaan Lahan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
Rencana tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Desa Ciliang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Ciliang Menggugat.
Ketua DPRD Asep Noordin mengatakan, bahwa HPL itu merupakan sesuatu yang baru, perlu dikomunikasikan dengan baik dengan seluruh stakeholder, pelaku usaha, masyarakat, pecinta lingkungan.
“Karena HPL yang ada di kita ini, berada di wilayah pesisir,” ucapnya, Minggu (25/08/2024)
Menurut Asep Noordin, kewenangan pesisir pantai ini sebenarnya ada di pihak provinsi.”Sehingga untuk permohonan HPL Ini, adanya di pihak provinsi melalui ATR/BPN,” katanya.
Pengelolaan HPL Harus Sesuai dan Hati-Hati Kata Asep, model pengelolaan HPL ini harus sesuai dan hati-hati.
”Model HPL ini juga sudah sesuai untuk penataan ruang dan juga inventarisir aset, tanah dan lain-lain,” ujarnya.
Apapun bentuk pengelolaan HPL nantinya, harus memberikan manfaat kepada warga sekitar.
“Itu yang paling penting, sehingga dalam menjalankan kebijakanya pun harus sama-sama dengan masyarakat,” ungkapnya.
Iapun meminta pemerintah harus mau menerima saran dari masyarakat terkait HPL tersebut. Sehingga tidak menimbulkam kegaduhan dan kecurigaan.
“Perlu komunikasi yang baik dengan desa, masyarakat da stakeholder,” jelasnya.
“Pemanfaatan HPL juga harus memperhatikan mitigasi bencana, tidak asal harus merujug pada mitigasi bencana, jangan asal mengembangkan,” pungkasnya. (Rhien)
Komentar