Kab Bekasi, beritajejakfakta.id– Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengemukakan adanya penhaduan berupa masukan dari masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 telah selesai dilakukan cek and re-check kepada 2 paslon yang banyak dipertanyakan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan, mengenai persyaratan Paslon Bupati BN Holik Qodratulloh saat ini dia memastikan secara administrasi sudah lengkap.
Meskipun yang bersangkutan telah dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat, tetapi telah melengkapi persyaratan dengan surat pemberhentian.
“Terkait persyaratan BN Holik Qodratulloh sebagai Calon Bupati tidak ada hambatan karena secara administrasi sudah selesai. Karena sudah dilengkapi dengan surat pemberhentian atau dalam proses pemberhentian sebagai anggota dewan Provinsi yang terlantik,” ungkap Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Minggu, (22/09/2024).
Paslon selanjutnya yang perlu dijelaskan karena adanya aduan ke KPU Kabupaten Bekasi, yaitu Dani Ramdan.
Menurut Ali, persyaratan yang bersangkutan sudah lengkap dan tidak ada hambatan, meskipun terdapat 1 tanggapan masyarakat.
Komentar