Aditya selaku korban edc cash yang turut hadir dan menyaksikan persidangan pembuktian barang bukti di PN Kota Bekasi mengatakan JPU harus menghadirkan saksi ahli jika JPU mengklaim bahwa batangan emas milik terdakwa Suryani menyerupai emas.
“Ya, tadi kami sebagai korban turut menyaksikan terkait Jaksa Penuntut Umum menghadirkan bukti barang-barang sitaan yang sebelumnya sudah diminta oleh pengacara dari para terdakwa, ” kata Aditya.
“Kalau dari saya pribadi sebenarnya tidak puas ya,maksudnya dalam artian sedikit banyak barang bukti atau barang sitaan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu tidak sesuai dengan apa yang tertulis atau apa yang ada di bukti sitaan, yang ada di Tindak Pidana Awal, “ungkapnya.
Lalu lanjut Aditya terkait barang bukti emas yang mereka indikasikan palsu atau indikasikan menyerupai.
” Istilah JPU menyerupai emas seperti itu kalau saran saya baik menghadirkan saksi ahli tambahan yang bersertifikasi, mereka kan mengerti hukum, kita kan istilahnya awam hukum, ” jelasnya.
Aditya meminta agar JPU juga bisa menanyakan langsung ke terdakwa, baik itu AY, Suryani dan tiga terdakwa lainnya terkait asli atau palsunya emas batangan yang sekarang menjadi barang bukti.
“Tanyakan saja ke mereka, kalian tuh beli dimana gitu kan? Begitu sudah dapat pembelinya, apa penjualnya, jadikan sebagai saksi, benar tidak ini yang kamu jual barangnya palsu? Andai kata memang terbukti barangnya palsu, ya si penjual bisa dipidanakan dong, seharusnya seperti itu, ” bebernya.
“Maksud saya, maksimalkanlah barang buktinya, kami ini korban lho, itu barang sitaan dan hasil keringat kami gitu lho, ” ucapnya.
Apalagi para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (MB3) sudah memiliki akta perdamaian (Van Dading) dengan para terdakwa untuk menggantikan kerugian seluruh korban dengan barang bukti yang sekarang menjadi aset sitaan Kejari.
“Akte Van danding itu kan sudah inkrah putusan dari pengadilan kalau mereka para terdakwa bersedia mengembalikan aset – aset sitaannya kepada korban, sebagai ganti rugi. Mereka bersedia mengembalikan seluruh kerugian, kenapa dipersulit gitu lho? Kenapa persetujuan itu tidak sebagai pertimbangan?, ” kata Aditya lagi.
“Kan jaksa penuntut umum itu adalah wakil dari korban, harusnya mereka membela bagaimana hak – hak korban ini bisa terpenuhi. Baik itu hak terhadap terdakwa nanti hukumnya seperti apa, kurungan penjaranya, Lalu juga barang buktinya, kembalikan ke korban, itukan bukan aset negara gitu lho, itu aset warga korban , “pungkasnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari 21 kendaraan beroda empat termasuk mobil mewah bermerak Mercedes Benz, Ferrari dan BMW, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta barang mewah lainnya.
(SF)
Komentar