Terdakwa Kasus Kepemilikan Landak Dituntut Bebas oleh Jaksa, I Nyoman Sukena Tersenyum Lebar

Daerah, Headline, Hukrim1327 Dilihat

Sukena Anggap Kasus Landak sebagai Pelajaran

Meskipun tetap dinilai bersalah, Sukena mengaku senang atas tuntutan bebas oleh JPU. Menurut dia, proses hukum yang harus ia jalani merupakan pelajaran hidup yang berharga.

Selain itu, Sukena mengungkap bahwa dirinya kapok memelihara landak, tetapi akan terus menjadi penyayang binatang.

“Saya ikhlas. Ya, pelajarannya lebih berhati-hati lagi dalam memelihara binatang yang memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak,” tutur Sukena kepada awak media setelah sidang pembacaan tuntutan.

Di sisi lain, Gede Pasek Suardika turut mengungkapkan apresiasi dan rasa hormatnya kepada JPU yang ambil bagian dalam persidangan Sukena.

Menurut dia, JPU sudah hadir mewakili negara untuk merawat keadilan, sehingga tuntutan yang diberikan adalah tuntutan yang sesuai dengan fakta hukum.

“Didakwaan mungkin dianggap bersalah, tetapi diuji di persidangan. Dari persidangan muncul fakta bahwa terdakwa tidak bersalah,” ungkap Pasek.

Penasihat hukum Sukena itu turut menyatakan terdapat alasan penghapus pidana yang dipertimbangkan JPU dalam memutus tuntutan.

Meskipun jarang terjadi, Pasek menilai tuntutan bebas oleh JPU adalah suatu hal yang wajar. Namun, kata Pasek, apabila dilihat dari sudut pandang penasihat hukum, terdakwa memang tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan.

“Beda cara pandang, tetapi tujuannya sama. Sama-sama dia harus bebas,” kata Pasek.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (19/09/2024) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan mengubah status Sukena dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah yang berlaku sejak 12 hingga 21 September 2024.(Red)

Komentar