Terdakwa Kasus Kepemilikan Landak Dituntut Bebas oleh Jaksa, I Nyoman Sukena Tersenyum Lebar

Daerah, Headline, Hukrim1328 Dilihat

Keterangan Sukena tentang Landak

Kronologi kasus versi terdakwa dipaparkan saat persidangan pada Kamis (12/09/2024) dengan agenda penyampaian keterangan terdakwa dan saksi a de charge (saksi meringankan).

Saat itu, Sukena membenarkan bahwa polisi datang ke rumahnya untuk memeriksa kelengkapan administrasi jalak Bali dan jalak putih yang dimiliki kakaknya.

Namun, ketika sedang memeriksa kelengkapan, polisi melihat keberadaan empat ekor landak Jawa milik Sukena di empat kandang terpisah.

Sukena mengakui, landak tersebut didapatkan dari ladang mertua kakaknya yang tinggal di Ubud beberapa tahun silam.

Landak berjenis kelamin jantan dan betina tersebut lantas dipelihara hingga berkembang biak lantaran dirinya mencintai hewan.

“Saya kasihan sama landak itu, masih kecil ditinggal induknya. Saya juga memang suka binatang,” ucap Sukena saat ditanya oleh JPU.

Empat ekor landak tersebut lantas dirawat dengan baik, bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarganya. Keluarga Sukena kerap memberikan singkong dan ubi sebagai pakan untuk landak tersebut.

Selain itu, salah satu landak tersebut pernah dipinjam dan disucikan untuk kepentingan ritual agama Hindu. Ayah dari dua orang anak itu sama sekali tidak mengetahui landak Jawa merupakan spesies yang dilindungi.

Dirinya mengakui tidak pernah mendapat sosialisasi dari BKSDA terkait mamalia berduri tersebut.

“Saya tidak tahu kalau pelihara landak itu harus ada izin. BKSDA Bali belum ada sosialisasi soal landak. Soal burung, ada,” kata dia.

Komentar