Dan juga banyak surat surat yang Maylanie kirim ke Kejagung RI dan Kejari Kota Bekasi yang tidak pernah ditanggapi.
Seharusnya JPU menghubungi dirinya untuk segala hal yang berkaitan hukum dengan kliennya.
“Bahkan saya itu selalu melampirkan surat kuasa di setiap surat yang saya kirimkan ke Kejagung dan Kejari selalu saya lampirkan alamat kantor saya dan penyidik tahu nomor telepon dan alamat kantor saya. Dan selama ini untuk pengirim surat selalu sampai dan tidak pernah tidak sampai, ” pungkasnya.
Sidang akhirnya ditunda oleh Ketua Majelis Hakim PN kelas 1A Kota Bekasi Dr. Istiqomah Berawi, SH., MH dan dilanjutkan minggu depan, Senin 22 Januari 2024.
Sebelumnya, kasus investasi Ponzi EDCCash sudah diputuskan Hakim di PN Kota Bekasi bahwa ke lima pelaku yakni Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, pelaku sudah dinyatakan bersalah dan pelaku menjalankan hukuman.
Namun ditengah jalan proses hukum di kasus TPPU yang dilaporkan para korban ada kesepakatan damai antara para terdakwa dan para korban.
Terdakwa pun siap mengganti kerugian korban yang mencapai ratusan miliar yang sudah diputuskan di PN Kota Bekasi 15 November 2023 lalu. (SF)
Komentar