Tak Punya Biaya Fotocopy untuk Salinan Berkas Perkara, Para Korban dan Kuasa Hukum EDCASH Pertanyakan Jaksa Agung Kenapa di Kejari Kota Bekasi Tak Punya Anggaran??

Headline, Hukrim, Nasional4136 Dilihat

Mylanie pun mengaku kecewa dengan JPU Danu yang seharusnya memihak para korban justru seakan akan tidak mau membela para korban dan sebagai kuasa hukum merasa tidak dianggap.

Sampai saat tadi pun hakim memerintahkan untuk segera memberikan berkas perkara Jaksa Danu masih meminta di undur sampai hari Rabu baru bisa berkas diserahkan ke kuasa hukum, “sungguh arogan dan sewenang wenang JPU melawan perintah hakim” ungkap Mylanie.

“Tadi JPU minta saksi dari korban, H Mulyana tanpa melalui saya apalagi tidak pakai surat pemanggilan. Salah satu JPU bernama Omar Syarif keluar dari ruang sidang dan berteriak teriak memanggil H Mulyana, untuk menjadi saksi.

Menurut Mylanie JPU sangat lah barbar dan benar benar arogan serta sewenang wenang dalam menjalankan tugasnya, karena memaksa H Mulyana untuk bersaksi tanpa mengirimkan surat panggilan yang resmi. “Sudah tidak ada lagi aturan di Pengadilan ini” kata Mylanie dengan sangat kesal.

“Katanya sudah memanggil, tetapi kami tidak pernah menerima (surat pemanggilan-red) sama sekali panggilan saksi terhadap klien saya, Haji Mulyana yang katanya sudah dipanggil oleh Kejagung, ” ungkapnya.

Lanjut Mylanie, kata JPU, Danu pemanggilan saksi sudah dikordinasikan oleh Kejagung dengan penyidik dan sudah ditelepon H.Mulyana tapi tidak diangkat. Sejak kapan pemanggilan saksi pakai telepon? Apakah seperti itu sekarang prosedurnya? Semua serba sewenang wenang? Tanpa surat panggilan resmi?

Kuasa Hukum Para Korban, Siti Maylanie Lubis, SH (tengah)

Sejak dari panggilan terdakwa disidang pertama juga tidak ada surat panggilan resmi oleh JPU dan sekarang untuk panggilan saksi korban pun terulang lagi hal yang sama. Hanya main comot dan di paksa diduduk kan di ruang sidang. Apakah JAKSA AGUNG tahu akan hal ini? Bahwa anggota nya berperilaku seperti ini? Atau memang seperti ini arahan dari JAKSA AGUNG, sehingga para JPU sangat berani sewenang wenang seperti ini?!!! ungkap Mylanie.

Padahal kata Mylanie, dirinya pernah bertemu dengan Kasipidum Kejari Kota Bekasi yang bernama Nyoman Bella dan Kasje Intel Yadi dan beliau mempunyai nomor telepon saya karena pernah menghubungi saya terkait mediasi serta mempunyai surat kuasa saya.

Komentar