Batam, beritajejakfakta.id – Wanprestasi Rp5,9 Milliar, Kapal MV Bentang Bahari senilai 77 miliar disita oleh Pengadilan Negeri Batam di perkara perdata antara PT Ketrosden Triasmitra dengan PT Jasa Mulia Maritim, Kamis (29/8/2024).
Jurusita Pengadilan Negeri Batam membacakan penetapan sita di lokasi kapal berada di PT Nanindah Mutiara Shipiyard, Jl. Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji, Batam.
Pengadilan Negeri Batam meletakkan Sita Jaminan terhadap kapal MV Bentang Bahari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan Sita Jaminan yang diajukan Direktur PT Jasa Mulia Maritim, Capt. Mus Mulyadi, sebagai penggugat dalam perkara perdata dengan PT Ketrosden Triasmitra sebagai tergugat.
Sita Jaminan itu tertuang dalam Penetapan No.704/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim.
“Kapal MV Bentang Bahari ini kami sita berdasarkan Surat Tugas dan Delegasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sejak diletakkan sita ini kapal tidak boleh bergeser sedikitpun dari titik kordinat saat ini. Segera lakukan pembayaran kepada PT Jasa Mulia Maritim agar kami bisa mengangkat sita kembali,” kata Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Agus Viantina, kepada pihak PT Ketrosden Triasmitra, usai membacakan Penetapan Sita Jaminan, Kamis siang.
Syahbandar Otoritas Pelabuhan Batam, Ahmad Fauzi, mengingatkan PT Ketrosden Triasmitra jika posisi kapal harus tetap sesuai kordinatnya saat ini.
“Kami tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan negara. Kapal tidak boleh bergeser sama sekali sampai permasalahan selesai. Aktivitas di atas kapal diperbolehkan tapi kami membekukan olah gerak kapal,” kata Fauzi.
Komentar