Tajuk Rencana: Kenaikan Harga BBM, Kebijakan Presiden yang Tidak Populis

Foto: kompas.com

Penulis : Sofiyah Prilestari

beritajejakfakta.id – Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan alasan beban uang negara terkuras untuk mensubsidi BBM yang nilainya mencapai 500 triliun.

Namun sangat disayangkan, kebijakan pemerintah ini mendapat perlawanan dari rakyat lantaran saat rakyat akan bangkit, diterpa dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng serta tepung kini digoncangkan dengan kenaikan BBM.

Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi pertalite dan solar, selain juga pertamax, per 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Pengumuman kenaikan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri, di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022). 

Disebutkan langkah menaikkan harga BBM ini adalah keputusan yang terpaksa harus diambil dalam situasi sulit. Harga per liter pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000, solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp. 14.500.

Sebelumnya pemerintah berada dalam dilema serius menghadapi kenaikan harga energi dunia yang membubung jauh dari asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Meskipun kata Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan bahwa subsidi BBM akan membengkak hingga mencapai Rp 500 triliun jika harga BBM subsidi tidak dinaikan serta tidak ada pembatasan.

Komentar