Iwan Hartono Divonis Bersalah dengan Dihukum 2,6 tahun, Kenapa Bebas Tak Ditahan. Ada apa?? 

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono,divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dianggap tidak adil, pasalnya terdakwa tidak dilakukan penahanan di lapas Bulak Kapal. Iwan Hartono divonis bersalah atas perkara penipuan cek kosong yang merugikan mitra kerjanya Ruben dalam proyek pekerjaan tanah urug untuk pembangunan Pasar…

Baca selengkapnya...

Dirut PT ABB Terdakwa Kasus Penipuan Cek Kosong Dituntut JPU Kurungan Penjara 3,6 tahun

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono,dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas perkara penipuan cek kosong yang merugikan mitra kerjanya Ruben dalam proyek pekerjaan tanah urug untuk pembangunan Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi. Sidang pembacaan tuntutan dibacakan JPU Satriya Sukmana di Pengadilan Negeri (PN)Kota Bekasi, Senin (25/11/2024)….

Baca selengkapnya...

Ruben VS Iwan Hartono dalam Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong, Kasus Perdata atau Pidana ?

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat Owner PT Anisa Bintang Blitar (ABB) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi menghadirkan saksi Dr. Rahmat Saputra SH, MH, Wakil 2 Dekan Fakultas Hukum Universitas Bayangkarajaya. Dirut PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, Iwan Hartono di perkarakan oleh Ruben Timbul Hamonangan dalam…

Baca selengkapnya...

Kasus Dugaan Penipuan Cek Bodong , Tiga Saksi Beberkan Bukti Adanya Dugaan Pidana yang Dilakukan Dirut PT ABB

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang kasus dugaan penipuan cek kosong yang menjerat Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) selaku kontraktor revitalisasi Pasar Kranji Baru menghadirkan tiga saksi BAP dari pihak pelapor Ruben. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlangsung dari sore sampai malam sekitar pukul 18.30 wib mendengarkan keterangan saksi Ruth Caroline, Nunung dan…

Baca selengkapnya...

Ruben Nilai Isi Eksepsi Terdakwa Iwan Hartono Diperkara Penipuan Cek Kosong Memutar Balikan Fakta

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Korban atas perkara dugaan penipuan cek kosong, Ruben Haloho selaku Direktur Utama PT. Berkat Putra Utama mengaku isi eksepsi terdakwa Iwan Hartono isinya hanya memutarbalikan fakta yang sebenarnya yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi , Senin (5/08/2924). Ruben Haloho Direktur Utama PT Berkat Putra Utama, selaku pelapor selepas persidangan…

Baca selengkapnya...
Back To Top