
Bey Machmudin Tetapkan UMSK 2025: Hanya Dua Daerah yang Lolos Kriteria
Bandung,beritajejakfakta.id– Penjabat (Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 dalam acara di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024. Dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya dua daerah yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok. Sementara…