Pengusaha THM Bebas Operasi Langgar Perda, PJ Bupati Bekasi Tutup Mata

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi dituding tutup mata atas banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang larangan diskotik, Bar, club malam, karoke, panti pijat (Message), live musik, dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma…

Baca selengkapnya...
Back To Top