
Hengki dan Hendra Didakwa Lakukan Pemalsuan Surat Tanah di Pakuhaji Tangerang, Tapi Saksi dari JPU Ngaku Tak Pernah Lihat Surat Palsu
Tangerang, beritajejakfakta.id -Perkara dugaan pemalsuan surat garapan tanah palsu seluas 500 hektar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang yang menghadirkan dua orang saksi yang merupakan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa Hengki (58) dan Hendra (60) pada, Selasa (30/ 4/2024). Kuasa Hukum, Muara Harianja,SH,MH menanyakan…