BERITAJEJAKFAKTA, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa dalam perkara 119/K/PM.II-08/AU/VI/2024,
Kasus Perzinahan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.