Iwan Hartono Divonis Bersalah dengan Dihukum 2,6 tahun, Kenapa Bebas Tak Ditahan. Ada apa?? 

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono,divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dianggap tidak adil, pasalnya terdakwa tidak dilakukan penahanan di lapas Bulak Kapal. Iwan Hartono divonis bersalah atas perkara penipuan cek kosong yang merugikan mitra kerjanya Ruben dalam proyek pekerjaan tanah urug untuk pembangunan Pasar…

Baca selengkapnya...

Dirut PT ABB Terdakwa Kasus Penipuan Cek Kosong Dituntut JPU Kurungan Penjara 3,6 tahun

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono,dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas perkara penipuan cek kosong yang merugikan mitra kerjanya Ruben dalam proyek pekerjaan tanah urug untuk pembangunan Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi. Sidang pembacaan tuntutan dibacakan JPU Satriya Sukmana di Pengadilan Negeri (PN)Kota Bekasi, Senin (25/11/2024)….

Baca selengkapnya...

Kasus Dugaan Penipuan Cek Bodong , Tiga Saksi Beberkan Bukti Adanya Dugaan Pidana yang Dilakukan Dirut PT ABB

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang kasus dugaan penipuan cek kosong yang menjerat Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) selaku kontraktor revitalisasi Pasar Kranji Baru menghadirkan tiga saksi BAP dari pihak pelapor Ruben. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlangsung dari sore sampai malam sekitar pukul 18.30 wib mendengarkan keterangan saksi Ruth Caroline, Nunung dan…

Baca selengkapnya...

Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat Dirut PT ABB, Saksi Pelapor Tunjukan Semua Bukti Cek Kosong ke Hakim

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Saksi pelapor Ruben Hamonangan beberkan semua bukti cek kosong senilai 2,58 miliar dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dalam kasus dugaan penipuan cek kosong yang menjerat, Iwan Hartono (IH) selaku Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB), Rabu (11/09/2024). Sidang pemeriksaan yang merupakan bagian dari Perkara Nomor 333/Pid.B/2024/PN.Bks Tahun 2024 ini…

Baca selengkapnya...
Back To Top