Pengamat militer Connie Bakrie “mengirim” surat untuk Prabowo Subianto yang baru saja mendapatkan pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi
Jakarta, beritajejakfakta.id -Selamat pagi semuanya dan kawan2 pers yg bertanya dan baru sempat saya jawab krn keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita ttg kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI1. Ijin saya jawab disini.
Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya :
1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, dimana UU tersebut menyatakan antara lain menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan
2. Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, dimana didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.
Karenanya yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?
Komentar