Seharusnya selain mendengarkan keterangan saksi Nahrowi, sidang juga dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli dari dokter visum dari RSUD Kota Bekasi dan Penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota.
Kuasa hukum terdakwa EH dan P dari LBH Banteng Pejuang Rakyat Kota Bekasi menyayangkan mangkirnya dua saksi BAP tersebut dan sudah dua kali saksi ahli tersebut mangkir tak memenuhi panggilan JPU.
” Dua kali sidang dipanggil secara resmi tetapi tidak hadir, jadi diberikan kesempatan satu kali lagi pada sidang berikutnya yaitu pada tanggal 14 Agustus nanti, untuk terakhir kalinya JPU menghadirkan saksi ahli dokter forensik maupun penyidik dan kami juga nanti ditanggal yang sama akan menghadirkan saksi, ” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Muhamad Yusuf.
Sementara kuasa hukum terdakwa lainnya, Ismail Alim mengatakan seharusnya tadi, kehadiran dua saksi ahli tersebut hadir karena kesaksiannya sangat penting untuk mengungkap fakta perkara yang dialami dua kliennya itu.
“Nah itulah nanti akan kami kejar kalau pada saat kesaksian nanti penyidik atau kepolisian hadir begitupun dokter karena ada hal-hal yang sangat janggal dan kami mendapatkan informasi tersebut soal itu, ” terang Ismail.
“Jadi kami ajukan saksi Nahrowi dan disetujui hakim.Nah tadi dari kesaksian ini sangat meyakinkan bahwa saksi menyampaikan di persidangan tidak ada pemukulan baik di tanggal 24 maupun tanggal 8 Desember 2022 yang dilakukan oleh klien kami saudara EH dan saudari P,” jelas Ismail.
Ada pun di tanggal 8 Desembernya ada malah saksi pelapor Har dan putri membuat laporan palsu soal adanya pembunuhan kepada kepolisian yang akhirnya Polisi datang dengan rombongan membawa laras panjang sekitar 2 laras panjang.
Sementara kuasa hukum terdakwa lainnya, Roy menyebutkan dari hasil pemeriksaan saksi justru yang menjadi korban adalah kliennya yaitu EH dan P.
“Saksi melihat bahwa ada bekas luka ditangan P dan itu terjadi ketika pelapor beserta dengan anaknya PS itu memegangi tangan dengan kencang saudara P klien kami, ” Roy.
“Jadi jelas saudara saksi ini melihat ada bekas luka dalam artian sampai sekarang di tangannya, hanya saja tidak melakukan visum saat itu. Jadi berdasarkan keterangan itu jelas klien Kami adalah korban,”lanjut Roy.
Komentar