Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang lanjutan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, saksi ke tiga yaitu Sekertaris RT 07, Nahrowi dihadirkan dalam sidang kali ini.
Saksi Nahrowi mengaku tidak ada peristiwa pemukulan atau kekerasan yang dilakukan dua terdakwa EH dan P terhadap korban PS (14), Rabu (7/08/2024).
Sudah tiga orang saksi yang dihadirkan selama di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dalam perkara tersebut mengungkap fakta bahwa tidak ada tindak pidana kekerasan terhadap korban PS yang dilakukan dua terdakwa EH dan P.
Saksi Nahrowi dibawah sumpah alquran mengungkap hal tersebut lantaran dirinya mengaku menyaksikan peristiwa yang terjadi di tanggal 24 November dan 8 Desember 2022.
Keterangan saksi yang merupakan warga Perumahan Jatirasa mengungkapkan pada tanggal 24 November 2022 tidak ada pemukulan yang dilakukan EH dan P hanya ribut -ribut saja dan itu disaksikan oleh warga lain di Pos Ronda RT07.
Sementara di tanggal 8 Desember 2022 ,Nahrowi juga mengatakan tidak ada pemukulan terhadap korban.
“Justru yang saya lihat di tangan P (Terdakwa -Red) ada bekas luka kuku, ada bekas luka sobek 4 kuku di tangannya. Katanya dia rebutan handphone dengan korban PS, ” ungkap Nahrowi.
Lanjut Saksi Nahrowi, posisi P pada saat itu tangannya dipegang sama dua orang yaitu korban Ps dan Har (Orang tua korban), sedangkan peristiwa itu dilatar belakangi karena saling memvideokan dan itu terjadi setelah dari tanggal 24 November 2022.
“Pada peristiwa di tanggal 8 Desember 2022 kami ke Polsek Jatiasih itu ternyata Har sudah membuat laporan polisi peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 November 2022 di Polres,” jelasnya.
Kata Nahrowi, Har yang juga Pelapor EH dan P juga membuat laporan palsu peristiwa di tanggal 8 Desember 2022 ke Polsek Jatiasih yang menyebutkan seolah-olah ada peristiwa pembunuhan.
“Akibat laporan itulah, akhirnya datang petugas polisi dari Polsek Jatiasih dengan membawa senjata laras panjang ke rumah Har, ” ucapnya.
“Karena saya sendiri yang tanya ke polisi, itu laporan dari mana ? ternyata pada tanggal 8 Desember itu laporan Har tidak benar.Kami semua yang ada di TKP dikumpulkan di Polsek untuk dimintain keterangan, “beber Nahrowi.
Untuk itu dengan tegas dikatakan Nahrowi, peristiwa di tanggal 8 Desember 2022 tidak ada pemukulan, itu murni karena rebutan handphone dan tangan P dicengkram oleh Har dan PS akibatnya ada luka bekas kuku ditangan P.
Komentar