Sudah Tak Percaya Hukum, Korban Perkara Oknum “Polisi Rentenir” Bersumpah Dibawah Al Quran Mohon Keadilan

Headline, Hukrim, Nasional639 Dilihat

Medan, beritajejakfakta.id– Akibat ketidakpercayaan lagi dengan hukum di Indonesia, warga Medan bernama Utari Syahfitri, Janda punya anak dua (2) masih dibawah umur melakukan sumpah diatas al quran sebagai pembuktian atas fitnah yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial AG.

Utari mengaku sudah terdzolimi dan putus asa atas tegaknya keadilan untuk dirinya yang dilakukan oleh mafia hukum sampai akhirnya dia ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Di dalam Mesjid Lapas Tanjung Gusta Medan, Utari melakukan sumpah diatas Al quran sebagai muslim untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilakukan AG tidak benar alias fitnah bahwa dirinya menjual rumahnya yang pada mulanya berlatar belakang pinjam uang sebesar 40 juta ke AG dan utangnya sudah dilunasi.

Utari bersumpah tidak pernah menjual rumahnya kepada oknum anggota polisi Bripka AG dengan konsekuensi dirinya bakal di azab jika dia berbohong.

Dalam rekaman video durasi 1 menit 17 detik yang direkam salah satu pegawai Lapas itu, Utari bersumpah berlinang air mata.

“Saya bersumpah atas nama Allah, yang mulia. Saya tidak pernah menjual rumah saya kepada AG. Dan saya tidak pernah datang ke Notaris Sri Anitha Ginting seperti yang dituduhkan AG. Saya juga tidak mengenal siapa Sri Anitha Ginting yang mulia.

Saya juga tidak pernah membuat surat pernyataan yang seperti dituduhkan sama saya sehingga saya dipidana yang mulia. Yang mulia, tolonglah berlaku adil kepada saya.

Demi Allah yang mulia, saya tidak pernah melakukan jual beli dengan AG. AG memfitnah saya yang mulia,” ujar Utari di rekaman video.

Seperti diketahui, Utari digugat oleh AG di Pengadilan Negeri Stabat. Padahal dirinya sedang ditahan atas aduan AG di Polres Binjai dengan tuduhan pemalsuan surat.

Sementara Utari juga melaporkan AG Cs pada peristiwa sebelumnya, mereka ke rumahnya di Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang mengacak-acak rumah Utari dan membuat plank ‘RUMAH INI DI JUAL’

Dimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/II/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 Februari 2023 tentang kedatangan AG Cs yang mengacak-acak rumah Utari dan membuat plank ‘RUMAH INI DI JUAL’ itu telah dihentikan sejak tanggal 31 Oktober 2024 karena bukan merupakan peristiwa pidana.

“Bukan kami yang salah. Di LP nya kan tentang pengrusakan, kami periksa tidak ada pengrusakan,” kata Kompol TP Butarbutar, Kanit 2 Subnit 1 Kamneg Polda Sumut di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi kenapa Laporan Utari di berhentikan (SP3).

Komentar