Kab.Bekasi, beritajejakfakta.com – Stasiun Tambun kini diperketat oleh petugas keamanan dengan penjagaan prokes dan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada setiap penumpang yang akan menggunakan angkutan Kereta Api(KA).
Kegiatan tersebut bagian dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pandemi Covid 19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Pelda Yudi Kurnianto Babinsa Koramil 01 Tambun bersama personil Armed 7/Gs melakukan penjagaan di Stasiun Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (1/8/2021).
Petugas gabungan PPKM level 4 melakukan himbauan protokol kesehatan dan memeriksa STRP yang diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang keluar/masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Surat tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.
Pelda Yudi Kurnianto menjelaskan nantinya pemeriksaan STRP akan dilakukan selama PPKM darurat di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, Halte Transjakarta, dan stasiun MRT ” terangnya.
Danramil 01 Tambun Mayor Chb Daya Bakir mengatakan apa yang dilakukan Babinsa Koramil 01 Tambun bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat dan memutus penyebaran mata rantai Covid 19.
STRP digunakan untuk keperluan mendesak diperuntukkan bagi warga yang harus melakukan perjalanan karena situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping” tutupnya. (Iwan)
Komentar