Sekarang pun saat Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar Iwan Hartono dipenjara di Lapas Bulak Kapal, pemilik PT yang baru ikut berkomentar, ujar Sri Mulyono.
“Lalu selama ini mereka pada kemana?Padahal Pemkot Bekasi sendiri sudah mendapatkan surat rekomendasi dari BPK RI dan BPKP perwakilan Propinsi Jawa Barat soal hasil evaluasi bulan Maret 2023 untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut ke PT Annisa Bintang Blitar. Namun sangat disayangkan Pemkot Bekasi sampai hari ini juga tidak melaksanakannya,” katanya kesal.
Kalau Pemkot Bekasi itu peduli terhadap nasib para pedagang seharusnya pengurus RWP dan tokoh pedagang diajak rapat dalam kondisi saat ini.
“Kami kan tau dari awal perjalanan Revitalisasi Pasar Kranji Baru, jadi Pemkot Bekasi ga mudah dibodohi oleh Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar Drs Iwan Hartono pemilik PT ABB, ” beber Sri Mulyono.
Sebetulnya, kata Sri Mulyono kalau Pemkot Bekasi ada keinginan untuk menyelesaikan bisa saja dijalankan, apalagi kantor PT Annisa Bintang Blitar sudah 1 tahun lebih kantornya tutup.
“Pemkot Bekasi bisa kok mengaudit paksa dan jelas bahwa PT Annisa Bintang Blitar ga bisa meneruskan pembangunan dan sudah Wanprestasi. Apalagi yang ditunggu Pemkot Bekasi?, ” tanyanya heran.
Sri Mulyono yang juga pada saat masih jadi pengurus, Dia juga bagian dari Tim 29 yang ditugaskan oleh Pemkot Bekasi untuk mengawal proses pembangunan Pasar Kranji Baru.
“Ini kesannya mengulur – ulur waktu dan ada pembiaran, seharusnya Pemkot Bekasi melindungi para pedagang, jangan korbankan para pedagang karena para pedagang adalah aset Pemkot Bekasibyang sudah puluhan tahun memberi kontribusi untuk kemajuan Kota Bekasi,” ucapnya.
Sementara dia mempertanyakan apa kontribusi PT Annisa Bintang Blitar yang sudah diberikan ke Kota Bekasi?
“Yang ada jelas merugikan Pemkot Bekasi dan menghambat pembangunan Kota Bekasi. Apa Pemkot Bekasi menunggu asetnya dijual oleh Presdir PT ABB Iwan Hartono makin banyak? IMB nya belum ada sudah jual tempat penampungan sementara, Ruko ke orang dengan harga diobral, ” jelasnya.
Menurutnya sampai saat ini saja untuk bayar kewajiban kompensasi saja tidak punya kemampuan dan sampai bulan Juli 2024 ini mungkin sudah lebih dari 12 miliar yang harus dibayar oleh PT Annisa Bintang Blitar.
“Lalu Pemkot Bekasi menunggu apa lagi? sampai sekarang saja tidak diaudit. Padahal semua sudah memenuhi syarat, seandainya Pemkot Bekasi mau mengambil tindakan, tinggal punya kemauan dan keberanian, tidak ? Untuk mengeksekusi PT Annisa Bintang Blitar demi nasib ribuan para pedagang,” ujar Sri Mulyono.
Harapan seluruh pedagang Pasar Kranji Baru terhadap Pemkot Bekasi yaitu segera mengevaluasi dan mengaudit PT Annisa Bintang Blitar yang sudah wanprestasi dan memutus perjanjian kerjasama.
Presdir PT Annisa Bintang Blitar saat ini harus diproses hukum secara adil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah menyengsarakan ribuan pedagang dan menyusahkan mitra kerjanya.
Selanjutnya, Ia minta agar Pemkot Bekasi segera melelang ulang dan memilih pemenang, dan investor yang benar – benar punya modal investasi agar bisa menyelesaikan kewajiban ke Pemkot Bekasi dan menyelesaikan permasalahan di lapangan terhadap vendor – vendor yang belum dibayar dan belum selesai pembayarannya.
“Ini yang harus benar – benar dipikirkan oleh Pemkot Bekasi bu, semoga pejabat Pemkot Bekasi mendengar rintihan dan jeritan para pedagang Pasar Kranji Baru,” pungkasnya. (SF)
Komentar