Sri Mulyono Pesimis atas Sikap Pemkot Bekasi dan DPRD Bisa Selesaikan Masalah Pasar Kranji Baru

Daerah, Headline, Nasional707 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sikap pesimis terhadap DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi muncul dari mantan pengurus Rukun Warga Pedagang (RWP) Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi atas mangkraknya pembangunan revitalisasi pasar selama bertahun tahun belum juga terselesaikan.

Mantan Bendahara RWP Pasar Kranji Baru, Sri Mulyono mengaku pesimis terhadap sikap lembaga legislatif dan eksekutif, khususnya komisi III dsn Dinas Perdagangan yang dianggapnya tak mampu menyelesaikan masalah Pasar Kranji Baru.

“Emang DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi memikirkan nasib para pedagang Pasar Kranji Baru bu? DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat ga pernah memikirkan nasib dan penderitaan para pedagang,” ucapnya.

Apalagi kata Sri Mulyono, Pemkot Bekasi yang dikejar dan diperdulikan selama ini hanya uang kompensasi.

“Pemkot Bekasi ga peduli dengan para pedagang Pasar Kranji Baru,yang saat ini sudah banyak yang gulung tikar dan berhenti usahanya. Kalau mereka benar -benar memikirkan nasib para pedagang,seharusnya PT Annisa Bintang Blitar (PT.ABB) sudah diputus kontrak kerjasamanya,” terangnya, Sabtu, (13/07/2024).

Lantaran kata Sri Mulyono, pada saat rapat tanggal 03 April 2023, agenda tunggal bahas soal bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan PT.ABB adalah multi tafsir.

Selanjutnya kata Sri Mulyono, dalam rapat yang dilaksanakan di ruangan Sekda seluruh perangkat pemerintah hadir termasuk DPRD Kota Bekasi dari komisi l, 2 dan komisi 3 semua hadir.

“Saya pun hadir perwakilan dari pedagang dan mas Wawan,bang Roni yang sekarang jadi pengurus RWP yang baru. Dan pada saat itu dalam rapat dari DPRD diwakili jubirnya bapak Arif Rahman Hakim dari Fraksi PDIP kalau ga salah,” ungkapnya.

Dewan Arif Rahman Hakim kata Sri Mulyono, pernah memohon ke Pemkot Bekasi untuk memberi kesempatan kepada Iwan Hartono selaku Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar diberikan kesempatan waktu 6 bulan untuk mulai melaksanakan pembangunan.

“Dan waktu itu, kata dewan kalau ga ada progres pembangunan silahkan diputus Perjanjian Kerjasamanya,” ungkap mantan Bendahara RWP Pasar Kranji Baru.

Seharusnya kalau semua pihak komitmen dengan apa yang sudah disampaikan dalam rapat, seharusnya tanggal 03 Oktober 2023 Pemkot Bekasi sudah bisa memutus PKS dengan PT Annisa Bintang Blitar.

“Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada pemutusan dan DPRD Kota Bekasi selaku pihak yang mengawasi kinerja pemerintah Kota Bekasi. Faktanya diam dan ga berbuat apa-apa,” bebernya.

Komentar