Soal Maklumat Kapolri Larang Konten FPI di Medsos, FWJ Sependapat dengan Dewan Pers

Nasional, Politik1927 Dilihat

Jakarta-Beritajejakfakta.com- Ketua Dewan Pers mengatakan Pers diperbolehkan membuat pemberitaan terkait FPI karena sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, media massa baik cetak, online, radio, dan televisi tetap memiliki hak untuk memberitakan hal-hal yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyusul Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2021).

Sementara Mustofa Hadi Karya Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ) yang biasa disapa Opan sependapat dengan komentar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. Ia menilai Pers memiliki UU lekspecialis Nomor 40 Tahun 1999.

Lanjut Opan, maklumat Kapolri sama halnya sebatas himbauan yang memiliki kadar dibawah Fatwa. Selama pemberitaan FPI tidak mengandung provokatif dan sejalan dengan alur fungsi kontrol sosial dengan melihat poin-poin kode etik Jurnalis itu sah saja.

“Pers bersifat independent, dan pers tidak berpihakan kesiapapun. Soal maklumat Kapolri tentang larangan konten FPI di Medsos sama halnya melakukan pembungkaman informasi dan edukasi bahwa Pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan sebatas tidak melanggar kode etik jurnalis.

Mungkin yang dimaksudkan Kapolri adalah larangan konten di dunia sosmed sperti halnya FB, group WhatsApp, IG, Twiter, dan sejenisnya,”papar Opan saat berdiskusi internal di Jakarta, Jum’at (1/1/2021) sore.

Meski demikian, Opan menghormati dan menghargai Maklumat Kapolri sebagai bentuk respon kesiagaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Salah satu pointnya tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Disebutkan bahwa maklumat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah pembubaran FPI dan pelarangan kegiatan termasuk pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian tertulis pada poin 2 (d) Maklumat yang ditandatangani Kapolri Idham Aziz hari ini, Jumat (1/1/2021).

Sementara dalam poin ketiga dituliskan, “Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(JS)

Komentar