Sidang Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bekasi, Hadirkan 3 orang Saksi Korban

Daerah, Hukrim, Metropolitan1749 Dilihat
Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Sidang lanjutan yang ke dua kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menyeret nama anak anggota dewan AT (21) yang sempat viral April 2021 lalu, kini memasuki agenda pemeriksaan keterangan 3 saksi korban.

Sidang yang dijadwalkan Selasa, (31/8/2021) pukul 13.00 wib molor hingga malam pukul 19.00 wib  baru dimulai sidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Ketiga saksi korban yang dihadirkan dipersidangan yakni, korban PT(15), Ibu korban (LE) dan teman korban (A) didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Tanti Herawati dan kawan -kawan.

Majelis hakim meminta keterangan dari saksi korban tentang asal mula korban mengenal pelaku AT dan kronologis peristiwa terjadinya persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku AT (21) hadir dalam sidang secara virtual dari lapas Bulakkapal dan pengacaranya Bambang Sunaryo,SH hadir mendampingi secara langsung di Pengadilan.

Orangtua korban LE mengatakan harapannya agar Majelis hakim bisa mengungkapkan fakta kebenaran dalam kasus ini. Karena ada beberapa hal yang diungkapkan pelaku dipersidangan tidak sesuai fakta.”

Saya berharap sidang kasus anak saya bisa diputuskan secara adil sesuai fakta dan majelis hakim berpihak kepada kebenaran,” terangnya usai sidang.

Ibu korban jelas tak mau menerima perlakuan asusila AT terhadap anaknya,  terlebih tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya. “Kalau mereka bilang saling mencintai. Mencintai Itu bukan seperti itu sudah memukul dan menyakiti anak saya, itu namanya mau bikin anak orang mati,”ucap LE kesal.

Selaku orangtuanya saja, Ibu korban mengaku tidak pernah memukul anak, coba kalau posisi pengacara AT jadi orangtua korban, apakah terima  anaknya dipukulin, lanjut LE.

Sementara pendampingan hukum dari LBH PSI, Tanti Herawati mengungkapkan korban secara psikologis mengalami traumatik yang serius akibat kasus yang dialami dan dikhawatirkan menganggu kejiwaan korban.

“Mengingat korban masih dibawah umur trauma ini bisa berakibat serius bagi perkembangan jiwanya, untuk itu majelis hakim bisa melihat secara adil dampak akibat dari perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ungkapnya.

Ia pun menyesalkan molornya waktu persidangan hampir tujuh jam darinjadwal yang sudah ditentukan oleh PN Kota Bekasi. ” Menjadi kekhawatiran berakibat pada psikologis korban makin bertambah tidak baik,” ujar Hera.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara dari pelaku AT, Bambang Sunaryo mengaku kliennya memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui.

Adanya perbedaan pendapat antara saksi korban dengan keterangan pelaku diantaranya soal ibu korban mengaku belum pernah ketemu AT dan AT disebut hanya teman dekat versi korban.

Bambang pun tak menampik jika pelaku melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur tapi sebelumnya korban juga sudah melakukannya dengan orang lain.
“Harapan kami, majelis hakim bisa memutuskan seadil – adilnya, adil untuk kedua duanya. Mudah -mudahan ada solusi yang komprehensif karena mereka sebenernya saling mencintai,” dalihnya. (SF)

Komentar