Sidang Gugatan Kubu Moeldoko Diawasi Demokrat dan Publik

Hukrim, Nasional, Politik2385 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.com — Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengajak publik mengawasi sidang gugatan penolakan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat.

Sidang itu bakal masuk tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (16/9).

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP [Kepala Staf Presiden] Moeldoko.” Ujar Hinca kepada wartawan, Rabu (15/9).

Menurut Hinca, publik harus menyoroti bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dalam persidangan tersebut. Hinca berkata pihaknya memiliki sejumlah bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan kubu Moeldoko untuk kedua kalinya.

Dia juga mempertanyakan dasar Moeldoko mencantumkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam gugatan tersebut.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan?” ujar Hinca.

Dia melanjutkan, PTUN Jakarta juga akan menggelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 pada hari yang sama. Namun, menurutnya, gugatan tersebut telah kedaluwarsa.

“Gugatan penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis siang besok,” ucapnya.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke Yasonna, Kamis (16/9).

Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak yang akan masuk tahap pembuktian.

Pihak KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 yang isinya menolak perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB. Penolakan itu diumumkan oleh Menkumham pada 31 Maret 2021.

Sementara itu, sidang kedua untuk perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, yang akan dipimpin hakim Bambang Soebijantoro, Kamis, akan masuk pada tahap pemeriksaan tiga saksi dari pihak KLB.

Sidang itu merupakan tindak lanjut dari gugatan pihak KLB terhadap Yasonna di PTUN Jakarta untuk Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.

Dalam dua gugatan itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, turut terlibat sebagai tergugat II intervensi. (Red/Cnn/Ptr)

Komentar