Sidang Dugaan TPPU Edccash, Kuasa Hukum Terdakwa AY Kecewa atas Ketidakprofesionalan Saksi LPS

Headline, Hukrim1845 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang lanjutan kasus dugaan TPPU Edccash kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan agenda menghadirkan saksi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di ruang Candra 1  Rabu  (14/8/2024). 

Menurut Dohar Jani Simbolon,S.H.,M.H. Kuasa Hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf (AY) dan Suryani mengatakan bahwa kehadiran saksi LPS yang diajukan JPU tidak relevan dihadirkan sebagai saksi di sidang hari ini, selain karena tidak memiliki Legal standing saat ditugaskan menjadi saksi. 

“Artinya ini kan suatu lembaga,kalau misalnya tadi menunjuk satu orang untuk jadi saksi harusnya ada surat tugas. Nah dia tidak ada dan kami protes, makanya tadi itu tidak jadi diperiksa oleh majelis hakim. Kenapa? karena Legal standing itu penting, karena dia itu tidak punya, ” tegas Dohar. 

Oleh karena itu, Dohar menolak kehadiran saksi dari LPS dan Hakim juga menerima penolakan kuasa hukum terdakwa karena menurut Dohar setiap orang yang memberikan kesaksian atau di sidangkan  harus punya legal apa lagi itu atas nama lembaga. 

Kehadiran LPS itu terkait dokumen mereka yang menyurati Jaksa kata Dohar. 

“Jadi menurut Jaksa saksi LPS tujuannya untuk kepentingan 4 miliar deposito yang disita kepolisian atas nama Abdurrahman Yusuf  yang ada di BPR EDC Cash, ” jelasnya. 

Namun Dohar sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa  tidak mengklarifikasi dan tidak mencermati terkait dengan dihadirkannya saksi LPS. 

“Karena apa, BPR itu tidak ada sama sekali hubungannya dengan terdakwa Suryani dan tidak ada di struktur pengurus di perusahaan tersebut, ” beber Dohar. 

Sidang hari ini ada dua agenda yaitu pembacaan tuntutan 3 terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi LPS. Namun kedua agenda tersebut akhirnya gagal dilaksanakan dan sidang dilanjutkan pada hari senin (12/08/2024) minggu depan. 

“Jadi kami sangat kecewa ya, seolah-olah ini persidangan main main yang seharusnya sudah masuk sidang tuntutan makanya jadi lama. Pembacaan tuntutan tiga terdakwa lainnya juga gagal disidangkan karena alasannya JPU belum siap, ” pungkasnya. (SF)

Komentar