Sidang Dugaan Tindak Kekerasan yang Menjerat Ibu dan Anak Mulai Terkuak, Pengakuan Saksi BAP Tidak Melihat Adanya Kekerasan pada Korban

Headline, Hukrim571 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi BAP dugaan kasus tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur terungkap bahwa kedua tersangka EH dan P tidak melakukan tindakan kekerasan pada korban PS, Rabu (24/07/2024). 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menghadirkan saksi Pardamean sebagai petugas keamanan dan Bambang Pitoyo sebagai Ketua RT 07/06 di perumahan tersangka dan korban di bilangan Jatiasih.

Kedua saksi tersebut merupakan saksi yang melihat dan menyaksikan peristiwa terjadinya keributan pada malam hari tanggal 24 November 2022 di lingkungan RT 07.

Peristiwa keributan tersebut terjadi bermula ketika ada rapat warga membahas rencana pengecoran jalan lingkungan yang diadakan di rumah tersangka EH pada malam sekitar pukul 19.00 Wib . 

Ketika warga sedang rapat,tiba -tiba dikejutkan dengan asap sampah yang mengganggu sampai masuk ke area rapat. 

Ternyata orangtua korban PS yaitu Har sedang membakar sampah di depan Pos RT yang jaraknya berdekatan dengan rumah EH. 

Teguran warga untuk menghentikan pembakaran sampah ternyata tidak diindahkan oleh Har, akhirnya suami EH yaitu PH mematikan bakaran sampah tersebut dengan air dan terjadilah keributan. 

Namun menurut keterangan saksi Pardamean dan Bambang Pitoyo di depan majelis hakim, pada saat terjadi keributan pada tgl 24 November 2022 antara Har dengan PH tidak terjadi tindak kekerasan.

Pada saat itu juga dilokasi tidak ada tersangka P anak EH hanya ada EH, suami EH yaitu PH, Har, korban PS dan Ver dan Hen kata Pardamean saat diminta kesaksiannya oleh majelis hakim.

“Namun sama sekali tidak terjadi pemukulan atau kekerasan yang dilakukan EH dan P terhadap korban PS, ” ucap Pardamean.

” Tidak ada pemukulan hanya keributan saja. Saat itu EH hanya menasehati saja lalu Suami EH memukul mukul pipinya sendiri. Kemudian EH pingsan ditempat kejadian, ” terang Pardemean. 

Kuasa hukum tersangka, Andi Yusuf dan Ismail dari LBH Banteng Perjuangan Rakyat mengatakan kesaksian dua warga tersebut menjadi bukti bahwa kedua kliennya yaitu EH dan P memang sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan pada korban PS seperti yang dituduhkan oleh Har, orangtua korban.

Kuasa hukum tersangka juga kecewa dengan tidak hadirnya dua saksi ahli yaitu dokter yang mengeluarkan visum dan penyidik dari Polresmetro Bekasi Kota yang seharusnya dijadwalkan hadir dipersidangan. 

” Dua saksi tersebut sangat penting karena ada hal janggal dalam hasil visum pada tanggal 24 November 2022 padahal di keterangan para saksi BAP tidak terjadi adanya pemukulan atau kekerasan, ” ungkap Andi. 

Menurut Andi, keterangan dokter menjadi pembuktian hasil dua visum ditanggal 24 November dan 8 Desember  2022 karena menjadi kunci ada tidaknya kekerasan yang dilakukan klien nya EH dan P. 

” Di peristiwa tanggal 24 November jelas dari kesaksian Ver, Pardamean dan Bambang mereka tidak melihat adanya kekerasan atau pemukulan yang dilakukan EH maupun P terhadap korban, ” ucap Andi. 

Sedangkan peristiwa yang terjadi di tanggal 8 Desember 2022, kata Kuasa Hukum Tersangka korban PS tidak mengalami luka yang parah hanya luka ringan bekas gigitan. 

” Klien kami, P hanya melakukan perlawanan atau membela diri karena kedua tangannya dicengkram dengan kuat oleh korban dan Har orangtua korban saat berebut Hp yang memvideokan klien kami dengan nada provokasi, bahkan tangan P sampai terluka bekas kuku korban, jadi pada kejadian tersebut sama – sama ada luka ringan, ” jelas Andi. 

“Jadi secara spontan P membela diri melepaskan tangannya dari cengkeraman tangan korban dengan mengigit lengan baju korban tapi gigitannya tidak langsung mengenai kulit korban karena ada baju. Lukanya pun tak seberapa parah karena terhalang baju korban, makanya kami membutuhkan keterangan saksi dokter terkait dua visum yang kami anggap janggal, ” tegas Andi. 

Terlebih ada kejanggalan tanggal yang ada di surat visum yang dikeluarkan oleh RS dengan yang dicantumkan di tanggal BAP tidak singkron, ucap Andi. 

Andi dan Ismail sebagai kuasa hukum EH dan P mengatakan kedua kliennya sebenernya justru korban atas tuduhan yang dilaporkan Har selaku orangtua korban dan mereka berharap kedua saksi ahli yaitu dokter RSUD dan Penyidik Polrestro Bekasi Kota hadir memberikan kesaksiannya di sidang minggu depan. (SF)

Komentar