Selain itu harusnya visum itu rujukannya harus ada laporan (LP) dulu di kepolisian setelah itu pihak kepolisian merekomendasikan untuk visum. Lah ini belum lapor sudah divisum. Jadi kami menilai ini cacat hukum,”bebernya.
Senada dikatakan Ismail Alim, SH selaku Kuasa Hukum tersangka atau terlapor membantah adanya tindakan kekerasan pada korban (PSA) yang dilakukan oleh EH dan NPT hanya ada luka goresan dari kuku dan gigitan Priskila ke korban putri yang tidak mengakibatkan cedera apalagi gigitnya dibagian lengan terhalang bajunya korban.
“Kami juga ada bukti video yang menunjukkan yang bisa membantah tuduhan itu, “kata Ismail.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, PSA , Har, Hen dan Ver yang juga tetangga Har.
Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum Terlapor, Andi Muhamad Yusuf mengatakan keterangan dari saksi Ver dan Hen pun tidak mampu membuktikan adanya perbuatan pemukulan yang dilakukan kliennya kepada korban.
Dalam keterangannya Ver menyatakan, tidak melihat langsung kejadian dugaan kekerasan pada tanggal 24 November 2022 dan juga kejadian tanggal 8 November 2022.
“Saya hanya melihat korban memegang kepalanya. Tapi ga melihat saat kejadian kekerasannya,”jawab Ver saat ditanya Majelis Hakim.
Terkait visum yang dilakukan korban, kata Kuasa Hukum Pelapor, Poppy Pagit,SH wanita berjilbab ini, dilakukan pada tanggal 9 November 2022 atau sehari dari kejadian kedua yakni tanggal 8 November 2024.
“Hasil (visum) nya keluar pada tanggal 12 Desember 2022. Saat itu didampingi salah satu petugas kepolisian,”tuturnya.(SF)
Komentar