Sidang Dugaan Penganiayaan Gara -Gara Cekcok Masalah Bakar Sampah, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Adanya Tindakan Kekerasan

Headline, Hukrim1970 Dilihat

Tim Kuasa Hukum tersangka, EH dan anaknya, NPT yakin kedua kliennya tidak bersalah

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id– Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang melibatkan dua tetangga yang tinggal bersebelahan di Perumahan di wilayah Jatiasih.

Persidangan tersebut mengundang simpati para tetangganya dari pihak terlapor yaitu EH dan anaknya, NPT.

Puluhan orang yang merupakan tetangga terlapor ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan, Senin (15/07/2024).

Mereka hadir untuk mensuport dengan memberikan semangat kepada terlapor dikarenakan para tetangga menganggap dua tetangganya itu, Ibu dan anaknya tidak bersalah melakukan perbuatan yang dituduhhkan pelapor Har yang juga merupakan tetangga mereka.

Kuasa Hukum terlapor Andi Muhamad Yusuf, SH menceritakan kronologis perkara yang bermula dari masalah bakar sampah yang dilakukan Pelapor Har yang diprotes terlapor EH karena asapnya menggangu lingkungan.

Terlapor EH kemudian berusaha mematikan sampah tersebut dengan air yang membuat Pelapor, Har marah lalu terjadi cekcok.

Lalu anak Har yaitu PSA memvideokan EH dan NPT melalui tiktok dengan kata -kata provokatif dan tidak sopan.

Terjadilah aksi perebutan Hp yang mengakibatkan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap PSA yang kemudian dilaporkan Har selaku orang tuanya ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor : LP/B/3480/XI/2022/SPKTSatreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara kata Andi Muhamad Yusuf di keterangan visum tidak menunjukkan jelas adanya luka penganiayaan yang mengakibatkan luka parah atau cacat yang merugikan korban.

Andi Muhammad Yusuf menyebut, banyak ketidaksinkronan antara isi Dakwaan dengan hasil visum.”Banyak yang ga sinkron antara hasil visum dengan yang tertuang di isi dakwaan, ” ucapnya.

Komentar