Setda Pemkot Bekasi, Pengadaan Mobdin DPRD Kota Bekasi untuk Operasional Dewan Bukan Perorangan

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com- Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Dedet Kusmayadi membenarkan terkait adanya usulan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk pengadaan mobil operasional DPRD kota Bekasi di tahun 2020 untuk direalisasikan pada tahun 2021.

“Benar ada usulan pengadaan mobil operasional untuk pimpinan dewan di tahun 2020 untuk dilaksanakan tahun 2021, yang membuat usulan dari Setwan,” ujarnya,Kamis (8/7/2021).

Klasifikasi kendaraan tersebut berjenis MPV dengan usulan awalnya Hiace dan merupakan kendaraan operasional bukan perorangan, “Kendaraan operasional jadi tidak dipegang seseorang,” imbuhnya.

Menurut Dedet, angka awal yang diusulkan sebesar Rp 1.080.000.000 namun setelah diadakan revisi menjadi Rp837.000.000, Revisi harga tersebut dilakukan berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional.

Gambar Ilustrasi

“Karena berdasarkan Perpres 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional, pembelian kendaraan dibatasi oleh harga bukan lagi ke CC jadi harga HiAce tidak masuk di dalam Perpres tersebut, jadi usulan disesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro memberikan klarifikasi terkait pengadaan mobil dinas. Ia menilai ada kesalahan dalam memahami nomenklatur Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD.

“Intinya verifikasi peruntukan kendaraan dinas pimpinan DPRD, bukan untuk pimpinan DPRD apalagi ketua DPRD, karena klasifikasi pengadaannya berupa kendaraan Hi-Ace yang lebih tepat nomenklaturnya adalah kendaraan operasional DPRD, yaitu kendaraan operasional Komisi 1-4. Di mana saat ini hanya ada 1 kendaraan Hi-Ace,” jelasnya.

Chairoman menyatakan jawaban mantan Sekwan DPRD M.Ridwan yang menyatakan sesuai usulan menjadi tidak tepat.
“Karena nomenklatur peruntukan kendaraan untuk kendaraan operasional DPRD berbeda dengan nomenklatur pengadaan untuk Pimpinan DPRD,” jelasnya

Lebih lanjut, kata Chairoman, saat ini DPRD tengah berupaya mengutamakan penanganan Covid-19 dan menjamin ketersediaan anggarannya, termasuk mendorong pemanfaatan dana SiLPA (Selisih Lebih Perhitungan Anggaran) TA 2020, maupun kemungkinan realokasi anggaran APBD murni TA 2021.(SF/DNS)

Komentar