Breaking
19 Jun 2025, Kam

Sertifikasi Halal Self Declare Gratis untuk UMKM Jawa Barat

Ilustrasi (Foto: bfi.co.id)

beritajejakfakta.id – Kabar baik bagi para pelaku UMKM di Jawa Barat, khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menyediakan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)

Kini telah dibuka program Sertifikasi Halal Self Declare GRATIS yang memudahkan pelaku usaha kecil dalam mendapatkan sertifikasi halal secara resmi.

Apa Itu Sertifikasi Halal Self Declare?

Program ini ditujukan bagi usaha kecil dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya.

Dengan mekanisme pernyataan mandiri dan pendampingan oleh tenaga ahli, sertifikasi halal bisa diperoleh dengan mudah tanpa biaya.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Untuk dapat mengikuti program ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

✅ Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan baku halal.

✅ Proses produksi halal dan sederhana.

✅ Omset tahunan maksimal Rp 500 juta dan modal usaha hingga Rp 2 miliar.

✅ Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

✅ Memiliki lokasi dan alat produksi yang terpisah dari produk tidak halal.

✅ Memiliki maksimal satu outlet atau fasilitas produksi.

✅ Produk tidak terbuat dari daging (ayam,sapi,unggas,dll) sebagai bahan utama.

✅ Produk berupa barang yang dijual secara online ataupun offline (kedai kecil, gerobak dan sejenisnya), bukan usaha restoran, kantin, catering, atau warung makan.

✅ Bahan baku memiliki sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

✅ Tidak menggunakan bahan berbahaya dalam produksi.

✅ Sudah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping produk halal.

✅ Menggunakan teknologi produksi sederhana (manual atau semi otomatis).

✅ Proses pengawetan tidak menggunakan radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, atau kombinasi metode pengawetan.

Pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL.Cara mendaftar bagi anda pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis, segera lengkapi persyaratan dan lakukan pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut serta pendampingan proses sertifikasi halal, Dapatkan sertifikasi halal untuk usaha Anda dan tingkatkan kepercayaan pelanggan! Jangan lewatkan kesempatan ini! (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *