Seorang Karyawati, Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Headline, Hukrim1894 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Seorang karyawati sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) MP di Kota Bekasi menjadi korban tuduhan penggelapan uang perusahaan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kamis (3/2/2022).

Padahal jabatan karyawati yang bernama lengkap Elisabeth Caecilia Dacosta hanya sebagai seorang Customer Service (CS) di BPR tersebut.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Harris Hutabarat, SH mengungkapkan jika tuduhan yang dilakukan oleh pihak BPR MP terhadap kliennya seakan – akan kliennya itu memiliki wewenang dan jabatan sebagai seorang manager keuangan, direktur utama dan sekaligus seperti pemilik perusahaan.

Karena kata Harris, Elizabeth dituduh telah membobol uang perusahaan senilai 8,5 miliar dengan cara pemalsuan bilyet deposito.Sementara lanjut Harris, wewenang pencairan dana berupa bilyet deposito merupakan wewenang seorang direktur utama bukan seorang CS.

“Kewenangan untuk pencairan bilyet deposito milik seorang nasabah hanya bisa dilakukan oleh Direktur Utamanya, bukan customer service,” ujarnya.

Harris merasa ada rekayasa yang sengaja dilakukan pihak management BPR MP terhadap kliennya yang dikorbankan dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar 8,5 miliar.

” Bukti yang diungkapkan pelapor (BPR) tidak kongkrit dan hanya berupa fotocopy apalagi tupoksi CS itu hanya sebatas melayani nasabah berkaitan dengan urusan administrasi perbankan, menerima dan melaporkan permintaan nasabah dan sebagai penghubung antara nasabah dengan managemen perusahaan,” terangnya.

Elizabeth wanita paruh baya yang sudah bekerja selama belasan tahun di BPR MP didakwa menggelapkan uang Bank Perkreditan Rakyat (BPR-red) tersebut selama 6 tahun terhitung mulai dari tahun 2014 hingga 2020 sebesar Rp 8,5 miliar.

Pada saat sidang lanjutan kasus tersebut di PN Kota Bekasi, Kamis (3/2/2022) menjelaskan agenda sidang mengenai permintaan hakim tentang bukti-bukti kepada mereka (BPR-red) perihal deposito yang sudah dicairkan.

Ternyata berkas fotocopy bilyet depositonya ada di Bank dan bilyet deposito aslinya ada di nasabah atas nama Monang Sagala. Sementara bilyet depositonya atas nama Muhammad Iswandi ada bilyet aslinya tapi fotocopy bilyet depositonya tidak ada.

Hakim menanyakan bukti-bukti tersebut ada dan dibawa atau tidak? Dan hakim menanyakan jika pembayaran dilakukan dengan cara melalui internet banking, dibawa atau tidak bukti pembayaran melalui internet banking tersebut? Ternyata mereka (BPR) tidak membawa tanda bukti yang diminta oleh majelis hakim,” terang Harris Hutabarat, SH.

Harris pun menambahkan jika sebuah transaksi keuangan perbankan setiap harinya tentu ada laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan( neraca), laporan laba rugi, laporan ekuitas dan laporan perubahan posisikeuangan berupa arus kas.

“Harusnya bank sudah mengetahui dari jauh-jauh hari, ini masa 6 tahun bank baru mengetahui bahwa ada persoalan.

Bank sebagai lembaga Trush harusnya punya laporan keuangan, laporan neraca rugi-laba dalam tiap harinya, ini kok 6 tahun berlalu baru diketahui ada masalah, kan ini menjadi pertanyaan besar bagaimana pertanggung jawaban BPR terhadap duit masyarakat,” bebernya.

Hal tersebut harus didalami lagi baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh majelis hakim, karena alur persoalan hanya dituduhkan kepada seorang Customer Service yang dituduh membobol uang 8,5 miliar selama 6 tahun.

“Dimanakah pimpinan-pimpinan yang lain, bukankah dalam perusahaan perbankan itu ada Direktur Utama, Direktur Operasional, Accounting? Apakah accounting nya tidak mencatat? Apakah manajer operasinya tidak memeriksa? Apakah direkturnya tidak memeriksa?” Imbuh Harris penuh tanda tanya.

“Kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa Elisabeth mensinyalir adanya dugaan penumbalan terhadap klien kami atas diduga pembobolan keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR-red) tersebut.

Dia hanya bekerja sebagai Customer Service (CS-red) selama dia bekerja dari tahun 2002 hingga 2019 lalu dan kemungkinan yang sangat kecil seorang CS bisa mencairkan deposito tanpa adanya kerjasama dengan dewan direksi BPR tersebut,” ucapnya kesal.

Sekarang ini dunia digital sudah lebih canggih, segala laporan keuangan khususnya perbankan sekarang sudah secara komputerisasi, segala laporan tersimpan di komputer dan bisa bergerak karena ada perintah dari atasan dan harus ada ‘password’ kemana uang itu dipindahkan atau dicairkan,” jelasnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, dalam dunia perbankan itu setiap hari ada laporan baik itu laporan neraca maupun laporan hilir mudik keuangan, laporan bulanan pun dalam dunia perbankan itu pasti ada dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS-red) itu pasti ada setiap tahunnya, kenapa baru sekarang setelah 6 tahun berlalu baru ketahuan ada persoalan, sebelumnya kemana? Itu kan sama saja dengan pembobolan bank toh?” terang Iga Made Agung yang juga kuasa hukum Elizabeth.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menegakan hukum seadil – adilnya hukum untuk usut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya, jangan hanya klien kami yang ditumbalkan oleh para oknum perbankan pembobol Bank,” pungkas Iga Made Agung. SH.(SF)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar