Breaking
17 Jun 2025, Sel

Selasa Besok Semua ASN Wajib Masuk Kembali, Ketahuan Bolos Bakal Kena Sanksi Tegas

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id-Libur Idulfitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir pada Senin, 7 April 2025 hari ini dan wajib bekerja kembali pada Selasa,8 April 2025.

Termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang tidak menghadiri apel perdana pasca libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025) besok, terancam meapatkan sanksi disiplin.

Sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tidak kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketegasan penerapan sanksi bagi ASN yang mangkir dari tugas pasca libur Lebaran sebelumnya juga disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Dalam surat tersebut, Tri menekankan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak ASN yang tidak masuk kerja setelah libur panjang berakhir.

“Kalau itu sudah ada aturannya. Jadi pasti ada tingkat skalanya. Ada pelanggaran yang akan dilakukan, baik ringan, sedang, dan berat,” jelas Tri.

Tri juga menyatakan, pemberlakuan sanksi merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin pegawai dan bentuk tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.”Kalau itu pasti, kan sudah sesuai prosedur siap pemberian punishment sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penerapan sanksi disiplin bagi ASN yang mangkir dari tugas pasca libur Lebaran, merupakan langkah tegas Pemkot Bekasi dalam memastikan layanan publik segera kembali normal, setelah periode libur panjang.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap semua ASN menunjukkan profesionalitas dan komitmen, dalam melayani masyarakat dengan kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *