Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) Bekasi melaporkan Akun Tiktok Herkos Voters ke Polres Metro Bekasi Kota lewat Surat Tanda Penerima/ Pengaduan Nomor:LP/B/1.511/XI/2024/SPKT.SatReskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, Jum’at (15/11/2024).
Ketua FAUD Bekasi, M. Aldo Sirait, SH, mengatakan kedatangan kami kesini dengan membuat Laporan Polisi terkait adanya dugaan penyebaran berita bohong (Hoax) yang dilakukan oleh Akun Tiktok Herkos Voters dan saudara ABH, salah satu oknum Anggota DPRD Kota Bekasi.
“Sampaikan kepada masyarakat imbauan kami agar tidak mudah termakan hoax, berita bohong, fitnah yang mengatakan bahwa Pak Tri Adhianto diduga melakukan tindak pidana korupsi yang notabene tidak pernah beliau diperiksa maupun dipanggil sama sekali. Ayo masyarakat Kota Bekasi, tentukan pilihanmu, datang ke TPS tanggal 27 November, pilih calon Walikotamu yang terbaik untuk memimpin Kota Bekasi ke depan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Juru Bicara FAUD, Rudi Purba menuturkan pihaknya telah melaporkan tindak pidana terkait dengan berita bohong atau fitnah yang ditujukan kepada Bapak Tri Adhianto yang mana berita tersebut tidak benar.
“Karena kita melihat dari akun tersebut bahwa belum ada dasar mereka. Apa yang mereka pakai? Kalau dari BPK itu sangat rahasia, kenapa bisa sampai kepada mereka? Nah, ini wujud dari kami yang mengatakan kalau memang memenuhi unsur bagi pelaku penyebar hoax kami akan melakukan upaya hukum. Ini salah satu wujud nyata dari FAUD,” tegas Rudi Purba.
Komentar