Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
“Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah – tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan,”pungkas Hensa.(SF)
Komentar