Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sepanjang tahun 2022 ini di Lapas Kota Bekasi sudah melakukan pembebasan bersyarat sejumlah 89 orang dari berbagai macam perkara pidana.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA, Hensa mengatakan pembebasan bersyarat merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah – tengah masyarakat setelah menjalani minimal 2/3 dari hukuman pidana yang harus dijalaninya.
“Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat resiko,” jelasnya, Selasa (13/9/2022).
PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sementara untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada tata caranya yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi.
Komentar