Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Sayap Perempuan Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Bekasi Raya mengutuk keras tindak pidana asusila perkosaan dan perdagangan orang (trafficking) anak di bawah umur.
Ketua Sayap Perempuan KAWALI, Gilang Garini mengaku prihatin terlebih pelakunya adalah anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.
Ketua Sayap Perempuan Kawali mengaku miris membaca berita kasus tersebut di media massa .
” Berita miris sampai ke pada kami, bahwa ada anak anggota DPRD Kota Bekasi dengan inisial TA (21), yang diduga melakukan tindak perkosaan kepada anak dibawah umur, PU (15),” ungkap Gilang Garini prihatin.
Bertambah miris lagi kata Gilang Garini ketika Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi yang memberikan pendampingan psikososial terhadap korban PU, memberikan statement bahwa ada indikasi bahwa PU juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perdagangan anak dibawah umur.
Untuk itu, Sayap Perempuan KAWALI menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras perilaku pemerkosaan dan Perdagangan orang (Trafficking) anak dibawah umur.
2. Mendorong pihak Kepolisian untuk segera memanggil terlapor, TA (21), yang diduga adalah anak dari anggota DPRD Kota Bekasi,
3. Sayap Perempuan Kawali mengapresiasi KPAD Kota Bekasi yg memberi pendampingan psikososial kepada Korban pemerkosaan anak, PU (15), yang diduga dilakukan oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi.
4. Sayap Perempuan Kawali meminta kasus pemerkosaan anak harus diberi kepastian hukum agar korban mendapat kepastian dan keadilan juga efek jera bagi pelaku pemerkosaan,
5. Meminta Komnas HAM Perempuan dan KPAI turut intervensi dalam kasus ini,
6. Sayap Perempuan Kawali meminta, Kepolisian dan pihak terkait dengan proses hukum ini, harus bersikap profesional untuk segera memanggil terlapor, memberikan kepastian hukum, mengadili seadil-adilnya sehingga hukum dapat ditegakan tanpa tebang pilih. (Sf)
Komentar