Breaking
26 Jun 2025, Kam

Satlantas Polres Metro Bekasi Temukan Obat Terlarang Saat Gelar Tilang Manual di TL Jurong

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id– Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar saat menggelar kegiatan hunting tilang manual di Jalan Ki Hajar Dewantara, TL Jurong, pada Jumat (07/02/2025) siang.

Dua pengendara yang tidak mengenakan helm menjadi awal pengungkapan temuan tersebut.Kegiatan penindakan ini dipimpin oleh Kasubnit 2 Turjawali Satlantas, Iptu Kambon, dengan didampingi Kasubnit 1 Turjawali, Ipda Sandyka, serta sejumlah personel unit Turjawali.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua pria tanpa menggunakan helm.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat proses pemeriksaan berlangsung, Ipda Sandyka mencurigai salah satu pengendara yang tampak gelisah. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas membuka jok motor dan menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar.

Barang bukti yang ditemukan meliputi 75 lempeng Tramadol dan 120 butir Hexymer, obat yang kerap disalahgunakan sebagai obat penenang dan masuk dalam daftar obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *