Sat Samapta Polres Garut Razia Penyalahgunaan Miras,Balapan Liar dan Premanisme

Daerah, Hukrim1581 Dilihat

Garut, beritajejakfakta.id – Personel Sat Samapta Polres Garut kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia knalpot, penyalahgunaan minuman keras dan premanisme di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (30/3/2024) malam.

Operasi dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Pembangunan dan Jalan Karacak Kabupaten Garut.

Dalam patroli tersebut, sebanyak 14 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil disita dan diamankan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.

Patroli bertujuan untuk menindak tempat-tempat penjualan miras tanpa izin, rumah-rumah yang diduga memproduksi minuman keras, serta lokasi-lokasi di mana minuman keras dikonsumsi.

Di Jalan Pembangunan, petugas berhasil mengamankan 4 botol miras jenis Intisari, sedangkan di Jalan Karacak, sebanyak 10 botol miras jenis Singaraja berhasil diamankan.

Selain itu, dalam operasi tersebut, 14 orang dan 10 kendaraan R2 yang terlibat dalam balapan liar di Jalan Ibrahim Aji Tarogong Kaler juga diamankan.

Komentar