Garut, beritajejakfakta.id -Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku Perkara Tindak Pidana di bidang kesehatan,Rabu (31/07/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan 1 orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan tersebut berinisial “AY” (33) warga Kecamatan Limbangan.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 465 butir / pil obat berwarna putih bertuliskan “Y”, 248 butir / pil obat dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau, ” jelas Juntar Hutasoit.
Selain itu di sita 1 buah Handphone merk REDMI Type A3 warna hitam dan 1 lembar percakapan aplikasi Whatsapp.
Berdasarkan dari hasil interogasi, “AY” (33) mengakui bahwa obat – obatan tersebut merupakan miliknya sendiri dan pelaku mengaku mendapatkan pil jenis tramadol dan double Y diperoleh dengan cara online.
Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan ini tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk dijual kembali.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut.
Tersangka “AY” (33) akan di jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Tika) @divisihumaspolri@spripim.polri
Komentar