Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Masa tugas Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi September 2023 akan berakhir. Siapa penggantinya untuk memimpin Kota Bekasi sampai 2024 nanti masih belum dibahas oleh DPRD Kota Bekasi.
Menurut Anggota DPRD Kota Bekasi dari Komisi 1, Sardi Effendi pihaknya masih melihat dasar hukum dan syarat ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sepanjang mekanisme dan ketentuannya yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri terpenuhi, siapapun yang menjabat sebagai Pj Walikota punya kesempatan untuk menjabatnya,” ucap Sardi, Kamis (20/07/2023).
Sardi pun mengatakan aturan yang mengatur mekanisme dalam menentukan seseorang diberi mandat sebagai seorang Penjabat (Pj) Walikota Bekasi merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
” Kami di Komisi 1 sudah menugaskan bagian hukum Setwan untuk berkoordinasi dengan Kemendagri,” ujar politisi PKS ini.
Komentar