Salut! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Atensi Kasus Utari Syahfitri yang Dikriminalisasi oleh Oknum Polisi “Rentenir”

Headline, Hukrim, Nasional364 Dilihat

Pada rekaman video durasi 1 Menit 17 Detik yang direkam salah satu pegawai Lapas Lapas itu, Utari bersumpah berlinang air mata.

“Saya bersumpah atas nama Allah yang mulia. Saya tidak pernah menjual rumah saya kepada Abadi Ginting. Dan saya tidak pernah datang ke Notaris Sri Anitha Ginting seperti yang dituduhkan Abadi Ginting.

Saya juga tidak mengenal siapa Sri Anitha Ginting yang mulia. Saya juga tidak pernah membuat surat pernyataan yang seperti dituduhkan sama saya sehingga saya dipidana yang mulia.

Yang mulia, tolonglah berlaku adil kepada saya. Demi Allah yang mulia, saya tidak pernah melakukan jual beli dengan Abadi Ginting.

Abadi Ginting memfitnah saya yang mulia,” ujar Utari di rekaman video.

Seperti diketahui, Utari digugat oleh AG di PN Stabat. Padahal dirinya sedang ditahan atas aduan AG di Polres Binjai dengan tuduhan pemalsuan surat.

Sementara Utari melaporkan AG Cs yang datang ke rumahnya di Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara malah di ‘SP3’.

Dimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/II/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 Februari 2023 tentang kedatangan AG Cs yang mengacak-acak rumah Utari dan membuat plank ‘RUMAH INI DI JUAL’ itu telah dihentikan sejak tanggal 31 Oktober 2024 karena bukan merupakan peristiwa pidana.

“Bukan kami yang salah. Di LP nya kan tentang Pengrusakan, kami periksa tidak ada pengrusakan,” kata Kompol TP Butarbutar, Kanit 2 Subnit 1 Kamneg Polda Sumut di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi kenapa Laporan Utari di berhentikan (SP3).

Komentar