Saksi Ahli dari LPSK Dipertanyakan Urgensinya oleh Kuasa Hukum Terdakwa Investasi Edccash

Headline, Hukrim1921 Dilihat

Saksi ahli dari LPSK disumpah di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan owner Edccash berinisial AY dan empat terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri sempat ditolak kuasa hukum terdakwa ketika JPU menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (12/06/2024).

Menurut kuasa hukum terdakwa Dohar Jani Simbolon, SH mengatakan kehadiran saksi ahli dari LPSK dalam sengketa yang menjerat kliennya tidak layak dihadirkan karena tidak ada urgensinya dalam kasus tersebut.

“Kami tadi sempat keberatan kehadiran saksi ahli dari LPSK selain tidak ada urgensinya juga didalam BAP saksi tersebut tidak dicantumkan, ” tegas Dohar.

Namun, Ketua Majelis Hakim Istiqomah Berawi, SH, MH tetap mempersilahkan saksi ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan.

Menurut Syarial pejabat di LPSK mengatakan bahwa tugas dan fungsi LPSK diantaranya mendampingi saksi dan/atau korban dalam proses peradilan, menilai jumlah ganti rugi yang diberikan dalam bentuk restitusi dan kompensasi.

Tindak pidana yang akan diungkap harus sesuai dengan keputusan LPSK yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (2).

Keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku harus penting dalam mengungkap tindak pidana tertentu.

“Saksi pelaku harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan memberikan pernyataan tertulis mengenai hal tersebut, ” ungkapnya dipersidangan.

Adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan adanya tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkapkan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Komentar