Pangandaran, beritajejakfakta,id – DPRD Kabupaten Pangandaran telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, hingga harus menjadi acuan pada 20 tahun mendatang.
Asep Noordin mengatakan, bahwa perlu diingat juga RPJPD 2025 – 2045 harus selaras dengan RPJP Provinsi dan RPJM pusat dan harus selaras dengan RPJPD Kota dan Kabupaten Yang Dekat Kabupaten Pangandaran.
“Sehingga ada beberapa yang harus dibahas, terutama soal pembangunan infrastruktur jalan, percepatan ekonomi lintas daerah ini akan terwujud,” ucapnya Asep Noordin, Selasa 24 September 2024.
Menurutnya, RPJPD ini akan sangat bermanfaat sekali jika dikomunikasikan dengan baik, karena Kabupaten Pangandaran bertetangga dengan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
“Programnya akan saling mendukung minimal dalam infrastruktur guna memperlancar aksesbilitasnya,” tutur Asep.
Lanjut Asep, apabila RPJPD Kabupaten Pangandaran selaras dengan daerah tetanggan, maka kota/kabupaten yang ada di daerah ujung, bisa menjadi daerah muka atau gerbang.
ARencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga harus diselaraskan dengan RPJPD tentunya hingga tahun 2045 mendatang. Peraturan Daerah Tentang RPJPD bakal fokus pada pembangunan berkelanjutan.
“Perda ini menjadi landasan hukum dan panduan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan selama 20 hingga 25 tahun ke depan,” jelasnya.
Perda ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan hidup.
“RPJPD ini mencakup berbagai sektor strategis, diantaranya pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ketahanan lingkungan,” ujar Asep.
Rencana ini juga berfokus pada pengembangan infrastruktur transportasi, air bersih, energi terbarukan, serta teknologi digital yang inklusif.
“RPJPD ini dirancang untuk memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah agar dapat berjalan secara berkelanjutan dan mampu menjawab tantangan global seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, serta dinamika ekonomi,”jelasnya.
Dalam roses penyusunan dan partisipasi publik kata Asep, melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil.
“Prosesnya melalui beberapa tahap konsultasi publik, guna memastikan rencana pembangunan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan potensi daerah,” ujarnya.
Tentunya dalam keterlibatan masyarakat terkait proses penyusunan Perda ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan, pungkasnya.(Rhien/ADV)
Komentar