Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, justru menilai ahli hukum perdata menerangkan kasus kliennya itu merupakan kasus perdata.
“Jadi saksi ahli menjelaskan duduk perkara permasalahan ini, bahwa perkara ini betul-betul perdata. Karena sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor 266 PDTG 2023, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Iwan Hartono melalui penasihat hukumnya saya, dikabulkan hakim, ” jelasnya.
Dikatakan Bambang justru Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, kasus Iwan Hartono termasuk dalam kasus Perdata begitu juga di Kejati Bandung, bahwa Ruben dan Wilson harus mengembalikan dana yang sudah ditransfer sebesar Rp1.920.000.000.
“Artinya belum ada kewajiban dari Pak Iwan Hartono untuk melakukan pembayaran. Sebab belum ada serah terima pekerjaan namanya BAST. Itu. Dan posisi saksi ahli ini adalah betul-betul beliau menyampaikan, bukan ke pihak kami,” ungkap Bambang.
Kata Bambang, saksi ahli menyampaikan apa yang terjadi adalah perkara perdata, bukan perkara pidana. Tidak terjadi unsur pidana yang sesuai yang dituduhkan, oleh jaksa, jelasnya.
“Saksi ahli itu bukan saksi meringankan, tapi saksi ahli itu sesuai dengan keahliannya menyampaikan permasalahan perkara 333 ini bahwa perkara ini belum saatnya.Sebenarnya sejatinya gini, ada sengketa prajusdistia. Artinya tentang perkara ini harusnya perkara tentang keperdataan, tidak ditarik dulu tentang kepidanaannya,” ujar Bambang.
Artinya menurut Perma Nomor 1 tahun 1956, pasal 1, 2, 3 bahwa sejatinya seharusnya Jaksa atau Polisi tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan. “Jadi ditunggulah inkrahnya, perkara perdatanya yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tepat, ” kata Bambang.
Komentar