Ruben VS Iwan Hartono dalam Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong, Kasus Perdata atau Pidana ?

Hukrim, Nasional893 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat Owner PT Anisa Bintang Blitar (ABB) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi menghadirkan saksi Dr. Rahmat Saputra SH, MH, Wakil 2 Dekan Fakultas Hukum Universitas Bayangkarajaya.

Dirut PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, Iwan Hartono di perkarakan oleh Ruben Timbul Hamonangan dalam kasus dugaan cek bodong dengan surat Nomor:penggelapan S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023 yang menetapkan IH menjadi tersangka penggelapan.

Menurut Ruben kesaksian ahli hukum perdata, Rahmat Saputra dinilai profesional dalam memberikan kesaksian terkait keahliannya.

“Saksi ahli yang memang menjalankan tugas sesuai dengan ahlinya, saya cukup puas, ” ucapnya.

Terkait masalah cek kosong, kata Ruben, Saksi Ahli Hukum Perdata menyatakan memang ada unsur pidana.

“Masalah cek kosong disebut memang ada unsur penipuan disitu, ya tetap itu harus terpisahkan, gak bisa perdata dibawa-bawa kesitu, ” terangnya.

“Justru saya lihat sih apa yang ditanyakan oleh dari pihak pengacara Pak Iwan sama pihak kejaksaan kepada saksi ahli, ia cukup bagus ya, profesional. Justru pertanyaan-pertanyaan yang dari pengacara Pak Iwan itu yang enggak sesuai dengan kenyataan di lapangan, ” jelas Ruben.

Ruben mengatakan Iwan Hartono, selalu membawa permasalahan ini kesannya kayak pribadi dalam perkara dugaan peniouan cek kosong.

Padahal perkara ini bicara soal permasalahan antara dua perusahaan, “Contohnya direktur operasional PT ABB, Wilson itu dibilangnya orang lain. Padahal kan Dia salah satu direktur operasional PT ABB. Di sini tidak ada membicarakan nama pribadi, ini semua atas nama perusahaan, ” terangnya.

Menurut Ruben, Dirinya sebagai Direktur Utama apapun yang dilakukan anak buahnya sepanjang itu masih membawakan nama perusahaan, dirinya wajib hukumnya sebagai direktur utama bertanggung jawab.

“Walaupun seandainya yang menandatangani kontrak itu karyawan saya, tapi mengatas namakan PT perusahaan, saya wajib bertanggung jawab, ” ucapnya.

Jadi seakan-akan ini Iwan Hartono mau cuci tangan. Ya, seakan-akan Iwan Hartono ini kesannya hanya membantu orang lain yang melakukan kontrak, dia hanya membantu, menolong. Lepas tanggung jawab, itu kesannya begitu. Memang itu yang selalu dibawa-bawa di persidangan, ungkapnya.

Dikatakan Ruben, kesaksian Ahli Perdata menerangkan sepanjang ada kesepakatan membayar dalam bentuk apapun maka dikatakan itu sah telah terjadi pembayaran dalam sebuah pekerjaan.

“Apabila sudah ada pembayaran itu bisa dinyatakan sah dalam bentuk perjanjian antara dua belah pihak, apapun bentuknya. Itu yang penting sah apabila ada menyatakan perjanjian selesai, cuma pengacara terdakwa tidak menjelaskan bahwa ada surat pernyataan kesepakatan pembayaran, ” ungkap Ruben.

Dikatakan Ruben, padahal ada surat pernyataan dari Iwan Hartono menyatakan pekerjaan sudah 100% selesai.

“Ini yang tidak dia terangkan. Tadi dia tidak kasih tau ke saksi perdata ahli, menyembunyikan gitu loh, ” beber Ruben.

Komentar