Ruben Nilai Isi Eksepsi Terdakwa Iwan Hartono Diperkara Penipuan Cek Kosong Memutar Balikan Fakta

Headline, Hukrim1976 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Korban atas perkara dugaan penipuan cek kosong, Ruben Haloho selaku Direktur Utama PT. Berkat Putra Utama mengaku isi eksepsi terdakwa Iwan Hartono isinya hanya memutarbalikan fakta yang sebenarnya yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi , Senin (5/08/2924).

Ruben Haloho Direktur Utama PT Berkat Putra Utama, selaku pelapor selepas persidangan mengatakan, tersangka Iwan Hartono di dalam persidangan terlalu banyak mendramatisir atau memutar balikkan fakta yang sebenarnya.

“Tersangka juga berbicara hanya dengan kata-kata saja, tidak dibuktikan dengan data, terang Ruben,

“Pada awalnya Pak Iwan kasih cek 9 lembar ke saya dengan total Rp 2.58 miliar ternyata cek pertama tidak ada dananya, kemudian saya tanyakan ke pak Iwan bagaimana cek selanjutnya pak Iwan menjawab kita adakan pertemuan dan hasil pertemuan pak Iwan memberikan 1 cek baru senilai Rp 2.58 miliar dengan jaminan ruko yang dimilikinya di depan notaris, ” ungkapnya.

Lanjut Ruben, isi perjanjianya di notaris ialah apabila cek tersebut kosong maka pak Iwan akan menyerahkan ruko yang sudah disepakati dan ternyata ceknya kembali kosong lagi.

“Tapi pak Iwan tidak mengakui dan tidak menyerahkan rukonya alasannya harga terlampau murah,didalam perjalanan akhirnya saya melaporkan pak iwan ke polisi,” jelasnya.

Pada saat PT ABB mendapatkan investor baru bernama Rama, akhirnya Iwan Hartono melakukan pertemuan dan Iwan Hartono akan membayar hutangnya dengan cara mengangsur.

Namun kata Ruben, dirinya tidak setuju dan minta pembayaran hutang harus dibayar lunas oleh Iwan Hartono.

Setelah itu, menurut pengakuan Ruben beberapa waktu kemudian ternyata Rama mentranfer 500 juta ke rekeningnya tapi ditolaknya dengan mengembalikan lagi ke Iwan, begitu juga uang cash senilai Rp 200 juta ditolak juga oleh Ruben.

Lalu akhirnya diadakan lagi pertemuan dengan Rama dengan memberikan ke Ruben uang sebesar Rp 1 miliar dengan meminta agar perkara dicabut di kepolisian.

“Tapi saya tidak mau,karena saya maunya lunas baru perkara saya cabut. Akhirnya hasil kesepakatan dia membayar 1 miliar lalu sisanya akan dibayar lunas, setelah lunas baru saya akan mencabut perkaranya, dan sampai akhirnya perkara ini disidangkan sisa hutang itu belum juga dibayarkan, ” beber Ruben menjelaskan kronologis perkara dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan Iwan Hartono.

Komentar