RSUD Ditunjuk sebagai Pelayanan Jasa dalam Penerapan PEKPPP di Kabupaten Bekasi

Daerah, Headline2729 Dilihat

Kab Bekasi, beritajejakfakta.id – Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam menghadiri ekspos hasil pra-Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) secara virtual di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat pada, Selasa (17/5/2023).

PEKPPP akan diterapkan di tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Bagi pemerintah daerah, yang diharapkan pelayanannya bisa lebih baik lagi. Ini juga dalam rangka memacu para pelaksana pelayanan publik ini lebih tertarik untuk melakukan inovasi- inovasi kemudian, kompetensi kearah yang lebih baik. Makanya, evaluasi ini perlu diadakan,” ujar Jaoharul Alam.

Lebih lanjut, kata dia, evaluasi pelaksanaan pelayanan publik ditetapkan tiga locus, pertama, proses distribusi bantuan sosial pada Dinas Social (Dinsos). Kedua, lokusnya adalah bagaimana pelayanan jasa di rumah sakit dan yang ketiga, pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan.

“Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menunjuk, RSUD Cibitung sebagai pelayanan jasa, Dinsos untuk distribusi bantuan sosial, dan kecamatannya yakni kecamatan Cikarang Barat,” katanya.

Hasil penilaian akhir akan dilaksanakan di bulan Oktober – November 2023. Saat ini, tahapan mulai dilakukan pemerintah daerah kabupaten bekasi. Prosesnya, kata dia, yakni tahapan pembinaan, kemudian pra evaluasi dari provinsi.

Masa penilaian oleh MenPAN-RB, dari bulan Juni sampai Oktober, termasuk verifikasinya, terangnya. 

Komentar