Pangandaran,beritajejakfakta.id – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 telah ditetapkan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa, RPJPD ini harus jadi acuan pada 20 tahun mendatang.
“Dan perlu diingat, RPJPD ini harus selaras dengan RPJP Provinsi dan RPJM pusat,” ucapnya, Jumat (09/08/2024).
Selain itu, kata dia, yang terpenting adalah RPJPD ini harus selaran dengan RPJPD Kota dan Kabupaten tetangga.
“Sehingga ada beberapa yang harus dibahas, terutama soal pembangunan infrastruktur jalan, percepatan ekonomi lintas daerah ini akan terwujud,” ujarnya.
Komentar