Rizieq Shihab Tuntas Jalankan Masa Bebas Bersyarat Sejak 2022

Headline, Nasional827 Dilihat

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab.

Rizieq dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Tidak hanya kasus tersebut, Rizieq juga dijerat delapan tahun penjara atas tidak menjalankan karantina di masa COVID-19 dengan merangkai kebohongan.

Saat itu, dia merekayasa karantina di RS Ummi, Bogor, yang pada kenyataannya dia berada di rumahnya daerah Petamburan, Jakarta Barat.

Rizieq akhirnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(Red/Tirto)

Komentar